Syarat & Cara Mendapatkan Bantuan
Ikuti langkah berikut untuk mengajukan bantuan pembangunan rumah layak huni dari Dinas Perkim Kabupaten Sumbawa Barat.
Langkah Pengajuan
- 1
Cek Persyaratan
Pastikan Anda warga ber-KTP Sumbawa Barat, termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan memiliki rumah tidak layak huni / belum memiliki rumah.
- 2
Siapkan Dokumen
KTP, KK, Surat Permohonan, SKTM, bukti/surat hibah kepemilikan lahan, dan foto kondisi rumah saat ini.
- 3
Ajukan ke Desa/Kelurahan
Serahkan berkas melalui kantor desa/kelurahan untuk diteruskan dan diverifikasi oleh Dinas Perkim.
- 4
Verifikasi & Survey
Tim TFL/AGR akan melakukan verifikasi berkas, verifikasi lapangan, dan survey untuk menilai kelayakan.
- 5
Penetapan & Pembangunan
Jika lolos, disusun RAB & gambar kerja, material di-dropping, lalu pembangunan dilaksanakan dan dipantau hingga selesai.
Dokumen yang Disiapkan
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK)
- Surat Permohonan Bantuan (lihat Template)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
- Surat Hibah / bukti kepemilikan lahan
- Foto kondisi rumah saat ini
- Pas foto pemohon